Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liang Lahad untuk Okwudili Ayotanze Sudah Digali di Ambarawa

Kompas.com - 29/04/2015, 09:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com — Kepala Polsek Ambarawa AKP Mulyadi mengatakan, jenazah Okwudili Ayotanze (40), warga Nigeria, terpidana mati kasus penyelundupan heroin yang telah dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, akan disemayamkan di Ambarawa.

Okwudili pun akan dimakamkan di Ambarawa. Bahkan, sejumlah pekerja sudah mulai menggali liang lahad untuk Okwudili. Diperkirakan, jenazah terpidana yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Juli 2002 itu akan tiba di Ambarawa sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kita akan apelkan pasukan pengamanan satu jam sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Rencananya, pemakaman pukul 16.00 WIB, didahului sembahyang," kata Mulyadi yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2015).

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin mengaku belum menerima informasi tentang hal tersebut. "Belum ada informasi. Saya tidak bisa komentar banyak karena belum dapat informasi," kata Bupati, di sela persiapan menyambut Presiden Joko Widodo di lokasi peletakan batu pertama rumah susun sewa pekerja pabrik di Kelurahan Gedanganak, Ungaran.

Sejumlah informasi menyebutkan, jenazah Okwudili, satu dari delapan terpidana mati yang tadi malam dieksekusi, akan disemayamkan di Panti Asuhan Eklesia, Bawen. Selanjutnya, Okwudili akan dimakamkan di pemakaman Ngebong, Punthuksari, Ambarawa, sekitar pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com