Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengedar Ditangkap Saat Pesta Sabu

Kompas.com - 27/04/2015, 19:25 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Empat pemuda yang dikenal sebagai pengedar sabu dibekuk aparat Satuan Narkotika Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (27/4/2015). Para tersangka ditangkap dalam keadaan sakaw di Kecamatan Tinambung.

Mereka sudah menjadi target polisi sejak tiga bulan terakhir. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 5 gram, alat isap atau bong dan uang tunai yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba.

Dalam keadaan mabuk setelah berpesta sabu, empat pemuda, yakni Ayub (21), Aswan (20), Asward (23) dan Bacong (35) digiring polisi. Bacong diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 3 tahun penjara.

“Saya sudah tiga bulan jadi pengedar dan pemakai. Barangnya saya peroleh dari Makassar,”ujar Ayub.

Kanit Narkoba Polres Polewali Brigpol Ibrahim mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi petugas karena aksi pesta narkoba yang mereka lakukan kerap meresahkan warga.

“Tersangka sudah tiga bulan terakhir kita intai berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku sebagai pengedar dan kerap pesta sabu,” ujar Ibrahim.

Hingga kini, keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi. Keempatnya terancam UU Psikotropika pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com