Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sulsel, Pemilik Sabu 6,8 Kilogram Hanya Dituntut 20 tahun

Kompas.com - 24/04/2015, 02:19 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PINRANG, KOMPAS.com – Tiga terdakwa dalam kasus narkoba seberat 6,8 kilogram, hanya dituntut paling lama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (23/04/2015). Ada pun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami-istri pemilik narkoba jenis sabu, Dawang dan istrinya Munah, serta kurir bernama Ilham.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fitria Ade Maya itu baru memasuki agenda pembacaan tuntutan. Empat jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang. Sulawesi Selatan, terdiri dari ketua ST Rosdiana, Sinrang, Syakiah, dan Dahlia.

JPU menuntut, Dawang sebagai pemilik sabu dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Munah, dituntut 15 tahun penjara. Ada pun sang Ilham sebagai kurir yang membawa 6,8 kilogram dituntut 20 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung siang hingga sore hari itu dibuka untuk umum, dan membuat warga Kabupaten Pinrang yang menyaksikan persidangan mengaku kecewa.

“Kami masyarakat Kabupaten Pinrang melihat persidangan ini merasa kasihan melihat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya Kabupaten Pinrang. Masak pemilik sabu 6,8 kilogram hanya dituntut maksimal 20 tahun penjara.” kata Rahim Akir, salah seorang warga.

Rahim Akir membandingkan dengan kasus narkoba lain dengan berat 1,5 kilogram, namun JPU menuntut dengan hukuman mati. Menurut dia, tuntutan 20 tahun penjara untuk kasus sabu seberat 6,8 kilogram terlalu ringan dan mencurigakan.

“Memang persidangan ini mirip pengaturan sepak bola. Lihat saja, kurir dan pemilik narkoba tuntutannya sama. Logikanya di mana, “kata Rahim Akir, usai persidangan.

Rasa kecewa juga terlihat pada raut wajah Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Karim. Dia memperlihatkan kecewa dengan hanya bisa menarik nafas panjang.

Kepada wartawan, salah seorang JPU, Sinrang, enggan berkomentar. “Jangan, saya harus izin pimpinan terlebih dahulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com