Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tiri, Dani Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2015, 14:34 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Daniel Kolo alias Dani (31), warga Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), karena terbukti mencabuli anak tirinya, VNS (9).

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Kefamenanu, Wawan Edi Prastiyo, mengatakan, selain hukuman penjara, Dani juga didenda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit dan Hakim Anggota, Agustinus SM Purba dan Wawan Edi Prastiyo.

"Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan primair penuntut umum. Dalam pertimbangannya tentang hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai bapak tiri korban sudah seharusnya menjaga dan merawat, tumbuh kembang anak (korban), bukannya merusak masa depan korban," ujar Wawan, Selasa (14/4/2015).

Atas putusan tersebut, terdakwa Dani dan penuntut umum I Gede Gatot Hariawan menyatakan menerima dengan baik.

Dani mengaku, peristiwa pertama terjadi pada September 2012 di rumah kos yang ditinggali oleh korban dan terdakwa. Terdakwa lalu melakukan perbuatan saat sang istri yang merupakan ibu kandung korban sedang pergi ke pasar.

“Terdakwa sempat mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibu korban,” kata Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com