Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Dana Bansos, Wali Kota Bengkulu Dicegah Keluar Kota

Kompas.com - 09/04/2015, 18:12 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu mencegah Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan wakilnya Patriana Sosialinda, serta beberapa tersangka lain dalam dugaan korupsi dana Bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar. Pencegahan dilakukan agar para tersangka tidak dapat berpergian dari Kota Bengkulu.

Kejaksaan mencegah wali kota dan wakilnya setelah korps adhyaksa itu memanggil para tersangka hingga dua kali untuk diperiksa. Namun, tidak ada yang datang memenuhi panggilan.

Kejari Bengkulu, Wito, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas Bandara Fatmawati Bengkulu dan kepolisian agar para tersangka tidak keluar dari Kota Bengkulu.

"Harusnya hari ini, Kamis (9/4/2015), jadwal wali kota diperiksa, namun ia tak hadir. Menurut Pasal 50 KUHP, jika 3 kali tidak hadir juga, kita akan jemput secara paksa," ujar Wito.

Wito mengatakan pencegahan ini berlaku sejak Kamis (9/4/2015), sebagai antisipasi para tersangka agar tak melarikan diri. Para tersangka dilarang keluar dari Bengkulu. Jika tersangka ingin keluar karena alasan yang masih bisa ditolerir, maka tersangka wajib mengantongi izin dari tim penyidik.

Selain mencegah wali kota dan wakilnya, kejaksaan juga mencegah tersangka lain, di antaranya mantan wali kota Ahmad Kanedi yang juga sebagai anggota DPD RI dapil Bengkulu, Mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran, Sandy Bernando dan Direktur Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Diansyah Putra.

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan belum dapat dimintai keterangan terkait tindakan pencegahan dilarang ke luar kota tersebut. Beberapa kali Kompas.com mencoba melakukan konfirmasi melalui nomor ponselnya, namun tak dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com