Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Perangkat Desa Belum Terima Gaji Selama 3 Bulan

Kompas.com - 08/04/2015, 18:40 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Sejak tiga bulan terakhir, ratusan perangkat desa di wilayah Kabupaten Magelang Jawa Tengah belum menerima gaji. Tidak jarang mereka terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ahmad Muslim, Kasi Pembangunan di Desa Srumbung, mengaku tidak tahu persis penyebab keterlambatan pembayaran gaji para abdi negara ini. Bahkan sejak 2012, keterlambatan ini seolah sudah menjadi tradisi yang harus dialami setiap awal tahun.

"Atas kondisi ini tak jarang teman-teman perangkat desa harus mengutang ke orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Muslim, Rabu (8/4/2015).

Muslim menyayangkan, keterlambatan ini masih terjadi di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti harga bahan bakar minyak (BBM) yang fluktuatif, harga bahan kebutuhan pokok dan komoditas yang terus merangkak naik.

"Dampaknya ke kebutuhan sehari-hari sangat jelas, seperti biaya makan itu tidak bisa dirapel, mau engga mau harus berutang dulu," ucap Muslim.

Putra, perangkat Desa Salaman, mengaku bingung dengan ketidakjelasan pemberian gaji yang berlangsung sejak tiga bulan lalu. Sejauh ini, Putra harus menanggung hutang Rp 3 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Kami mohon pemerintah segera memberi kejelasan soal pembayaran gaji kami," tandas Putra.

Kondisi yang sama dialami Anas Zendra, perangkat Desa Sawangan. Namun beruntung, selama gaji belum turun sejak Januari-Maret 2015, keuangannya telah ditalangi oleh hasil pengelolaan tanah bengkok Desa setempat.

Hasil pengelolaan tanah bengkok memang sudah disimpan untuk antisipasi keterlambatan pencairan tunjangan.

"Karena biasanya awal tahun memang sering terlambat tiga bulan, saya menyisihkan hasil bengkok untuk mencover kebutuhan sehari-hari. Ini sudah kesepakatan Pemdes Sawangan," ungkap Anas.

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Magelang, Arry Widi Nugroho, menjelaskan, keterlambatan gaji perangkat Desa itu dikarenakan saat ini merupakan proses transisi ke penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Proses pengajuan gaji ini membutuhkan waktu cukup panjang, mulai dari pengajuan data dari bawah lalu diverifikasi oleh Camat dan ditanda tangani sampai kemudian dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Magelang.

Arry menyebutkan, para perangkat desa setiap bulan menerima gaji berkisar Rp 1.255.000 per orang, Sekretaris Desa (Sekdes) Rp 1.506.000, dan Kepala Desa (Kades) Rp 1.882.500.

"Saat ini merupakan proses transisi aturan. Kemudian ketika sudah memenuhi syarat dalam Perbup, kita proses. Soal waktu pencairan itu nanti tergantung dari bawah," kata Arry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com