"Mary Jane tahu PK-nya ditolak dari keluarganya. Ya menangis mendengar PK-nya ditolak," ujar Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin, Senin (30/3/2015).
Zaenal mengungkapkan, beberapa hari lalu, keluarga di Filipina menghubungi Mary Jane via telepon. Saat itulah, keluarga memberi tahu bahwa pengajuan PK yang diajukan ditolak oleh MA.
Menurut dia, pihak lapas tidak memberi tahu perihal PK yang ditolak karena belum ada surat resminya. Selain itu, pihaknya juga menjaga psikologis Mary Jane agar tidak mengetahui dari media atau dari orang lain sebelum surat resmi diterima.
Saat ini, lanjutnya, kondisi psikologis Mary Jane berangsur membaik. Dia sudah beraktivitas seperti biasanya.
"Ya, saya tidak menyampaikan karena belum ada surat resmi, tapi kondisinya saat ini sudah stabil," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 karena membawa 2,622 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.