“Mereka dibebaskan setelah korban mencabut laporan dari pohak kepolisian dan melakukan damai secara kekeluargaan," kata Herman SH, staf LBH Banda Aceh Pos Meulaboh kepada Kompas.com, Kamis.
Menurut Herman, upaya damai itu dilakukan setelah LBH Banda Aceh Pos Meulaboh dan pihak rektorat kampus Universitas Teuku Umar Negeri Meulaboh turun tangan.
“Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan. Pihak rektorat kampus UTU dan STAIN Meulaboh serta orangtua lima mahasiswa tersangka pengeroyokan menanggung semua biaya pengobatan korban hingga puluih dan membayar uang perdamain Rp 30 juta," katanya.
Lima mahasiswa yang ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Aceh Barat, di antaranya TW, WRA, RH, AS, dan Z. Saat dibebaskan, kelimanya disambut haru keluarga dan puluhan mahasiswa Universitas Teuku Umar Negeri Meulaboh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.