Dalam kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan YAS, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung, sebagai tersangka. [Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Stadion di Gede Bage]
"Saya jadi Wali Kota tidak hafal, tetapi bangunannya sudah jadi. Masalah di balik GBLA tidak paham. Kalaupun iya ada (kasus) status itu, saya coba pelajari," ujar Emil di Balai Kota Bandung, Rabu (25/3/2015).
Lebih lanjut, Emil menjelaskan, kasus GBLA ini merupakan salah satu warisan masalah dari kepemimpinan wali kota sebelumnya, Dada Rosada. Oleh karena itu, ia menilai wajar jika dirinya tidak mengetahui kasus tersebut.
"Kasus ini bukan di zaman saya dari sisi kasus hukumnya. Jadi, siapa pun wali kotanya masalah masa lalu pasti kebawa-bawa," ujarnya.
Bukan hanya dugaan korupsi pembangunan GBLA, menurut Emil, ia mengaku banyak ditanya soal kasus-kasus lainnya yang penanganannya mandek hingga kini.
"Saya banyak ditanya kasus-kasus yang tidak hafal, macam-macam. Akhirnya, saya normatif saja. Sama dengan ini, detailnya enggak hafal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.