Keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi karena tersangka juga kerap membawa lari korban dari rumah selama beberapa hari.
“Jadi pelaku ini dilaporkan keluarga korban karena pelaku juga kerap membawa lari korban dari rumahnya,” kata Kaur Bin Ops Polres Pulau Ambon, Ishak Salamor, Selasa (17/3/2015).
Ishak menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah meniduri korban yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak tiga kali. Tersangka juga mengaku dua kali membawa korban kabur dari rumahnya.
“Pertama kali pelaku meniduri korban di kawasan Batu Lubang pada hari Valentine's Day pada 14 Februari lalu, setelah itu di Pantai Passo, lalu terakhir awal Maret lalu di kawasan Taman Makmur,” ungkapnya.
Menurut Ishak, pihak keluarga yang tidak terima dengan sikap pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akhirnya, pelaku pun ditangkap di Desa Passo dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.