Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Tiga Bulan, Perempuan Tersangka Utama Perdagangan Manusia Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2015, 12:08 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Human Trafficking Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur meringkus Florida Lau, tersangka utama dalam kasus human trafficking atau perdagangan manusia di Batam, Kepulauan Riau, yang telah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kepala Satgas Anti Human Trafficking Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi Cecep Ibrahim, mengatakan pelaku ditangkap di Daerah Wini, Kelurahan Humusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) NTT, sekitar pukul 04.00 Wita.

“Tersangka sudah masuk dalam DPO sejak tiga bulan yang lalu dan tersangka sangat lihai sehingga kita sudah lalukan pengejaran selama empat hari setelah yang bersangkutan terdeteksi selalu keluar masuk bawa TKI lewat Timor Leste, lalu kita tangkap di daerah Wini Kabupaten TTU. Kami tim satgas bersama tersangka, sedang menuju ke markas komando Kepolisian Daerah NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Cecep, Selasa (17/3/2015).

Tersangka Florida, lanjutnya, mengirim anak-anak asal NTT keluar negeri untuk dipekerjakan secara ilegal sejak tahun 2013. Sebelum dikirim ke Malaysia dan Singapura, anak-anak NTT tersebut disekap dan ditampung di Batam oleh seorang tersangka yang juga masuk DPO berinisial J.

Dalam penampungan tersebut, dua orang anak NTT berhasil kabur dari tempat penampungan dan melapor ke seorang pastor asal NTT yang kemudian lapor ke Kepolisian Daerah Riau. Hasil keterangan anak-anak tersebut diperoleh keterangan bahwa yang mengirim mereka ke luar negeri dari NTT tersebut terdapat sejumlah nama di antaranya, yakni Florida Lau, Lixi Killa Saduk (sudah P21), Bob Riwu (sudah ditahan dan dalam proses).

Menurut Cecep, untuk kasus Florida Lau, berkasnya sudah P21 untuk tahap dua. Oleh karena itu, pihaknya harus menyerahkan tersangka dan barang bukti, namun tersangka tidak kooperatif sehingga kita keluarkan DPO terhadap tersangka Florida Lau.

”Korban kasus perdagangan orang di Batam itu ada 21 orang,” tandas Cecep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com