Saat ditangkap polisi, Arsawi juga membawa sabu di saku celananya. Pelaku pun ternyata berstatus buron (DPO) dalam kasus penggelapan satu unit mobil. "Saat polisi mengetahuinya pelaku pulang ke rumahnya, setelah pulang dari Batam, polisi langsung membekuknya," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, saat menggelar kasus di Mapolres Malang, Senin (16/3/2015).
Dalam penggeledahan di rumah Arsawi, polisi banyak menemukan buku nikah dan satu paspor milik pelaku. Namun, paspor itu pund iduga palsu. Tercatat, lelaki itu sudah mendatangi beberapa negara. Di antaranya, Malaysia, Thailand dan Singapore dengan menggunakan paspor palsu tersebut.
Menurut pengakuan Arsawi, dia menjual buku nikah palsu kepada para TKI yang ada di Malaysia. Harga per buku nikah hanya Rp 25 ringgit. Banyak TKI di Malaysia yang membutuhkan surat nikah.
Arsawi mengaku membeli buku nikah kosong dari seseorang di Surabaya. Kini, penjualnya masih dalam pengejaran polisi.
Arsawi mengaku telah tiga tahun berdagang buku nikah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 50 buku nikah palsu. "Pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal penggelapan, pemalsuan paspor dan buku nikah. Ancamannya, minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara," tegas Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.