Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan KONI, Menpora Ingatkan Putusan MK Final

Kompas.com - 13/03/2015, 20:11 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), terhadap revisi Undang-Undang No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) sudah final.

“Putusan MK sudah final, dengan putusan itu sudah tegas, tugas KONI dimana, tugas KOI dimana,” tegas Imam, usai melihat Stadion Jember Sport Garden (JSG), Jawa Timur, Jumat (13/3/2015).

Imam meminta dua lembaga tersebut menghormati dan menaati putusan MK tersebut. “Kami akan melihat sejauh mana masing-masing lembaga itu konsekuen atas putusan itu. Kalau tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas,” tegas Imam.

Dia pun berharap agar tidak ada lagi konflik antara elit olahraga, sementara prestasi di dunia olahraga terus turun. “Jangan sampai terjadi lagi. Kita akan mengambil langkah untuk merevisi peraturan menteri, serta akan menyiapkan Keputusan Presiden mengenai penyelanggaraan olahraga,” tegas Imam.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mahkamah berpendapat bahwa seluruh induk organisasi olahraga memiliki peran dan fungsi masing-masing. Dengan begitu, Mahkamah menilai bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komite Olimpiade (KOI) dan KONI tidaklah saling tumpang tindih. (K90-13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com