Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pakai Ponsel Kendalikan Bisnis Narkoba, Polisi Mengaku Kecolongan

Kompas.com - 13/03/2015, 13:44 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Tahanan narkoba Polda Sulselbar, Herman (25), warga Jl Sungai Saddang Baru, diproses kembali secara hukum karena mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Pria yang diketahui sebagai bandar dan pengedar di Kota Makassar itu diketahui ternyata sudah empat kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Polisi berjanji akan memprosesnya kembali meski saat ini sudah ditahan oleh Polda Sulselbar.

"Kita akan proses lagi dia, biar sudah ditahan. Jadi prosesnya double dan hukumannya pun bisa double. Apalagi Herman sudah empat kali ditangkap dengan kasus narkoba," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Jumat (13/3/2015).

Saat ditanya soal bebasnya tahanan Polda Sulselbar menggunakan ponsel dalam sel, Endi membantahnya. Namun, dia mengakui bahwa anggotanya yang berjaga kecolongan dengan masuknya ponsel dalam sel yang bisa digunakan tahanan.

"Tidak bisa ada HP dalam sel. Karena HP itu bisa disalahgunakan, seperti ini Herman mengendalikan bisnis sabu-sabunya dari dalam sel," katanya.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Syamsu Arib mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Herman sesuai dengan keterangan tersangka, Ivan Latuperiksa alias Ivan, warga Jl Anuang, yang ditangkap dengan lima paket sabu di rumahnya, Senin (9/3/2015) malam lalu.

"Kita sudah memeriksa awal terhadap Herman, tahanan narkoba Polda Sulselbar yang ditempati Ivan membeli lima paket sabu. Kita tetap akan kembangkan kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman diketahui mengendalikan narkoba dari dalam penjara setelah seorang pembelinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

"Dari pengakuan tersangka, Ivan memang memesan sabu dari Herman lewat telepon. Herman di dalam tahanan bebas menggunakan HP dan terjadilah transaksi itu. Enam jam setelah memesan sabu lewat HP, Herman kemudian menghubungi Ivan bahwa barang haram pesanannya sudah ada dan ditaruh dalam kotak minuman (Teh Kotak), dekat pohon pintu masuk Celebes Convention Center (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar. Setelah sabu pesanannya sudah ada di tempat ditentukan, Ivan pun lalu pergi mengambilnya. Selanjutnya, Ivan membawa pulang barang haram tersebut ke rumahnya. Disitulah, Ivan ditangkap polisi," ungkap Syamsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com