Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Tewas di Sel dengan Alat Vital Terputus, Polisi Harus Tanggung Jawab

Kompas.com - 10/03/2015, 11:34 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Polisi harus bertanggung jawab atas tewasnya Paulus Usnaat, tahanan yang dibunuh secara keji dengan kondisi alat vital putus di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Juni 2008 silam.

Tuntutan itu dilontarkan Jeremias LM Haekase, pengacara dua terdakwa, Emanuel Talan dan Baltasar Talan, yang dituding melakukan pembunuhan terhadap Paulus Usnaat, Senin (9/3/2015) malam.

"Begitu ketatnya disiplin penjagaan dan prosedur tetap yang berlaku di lembaga kepolisian sampai setiap makanan yang diantar kepada tahanan pun diperiksa oleh polisi, tetapi kok bisa sampai kecolongan seperti ini. Sebagai tahanan kasus dugaan pencabulan, dia (Paulus Usnaat) seharusnya merasa nyaman berada di dalam sel. Anehnya, dia justru meninggal," ungkap Jeremias. "Polisi harus turut bertanggung jawab atas hal itu," sambungnya.

Selanjutnya, dalam nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, Jeremias mengaku akan meminta kearifan dan keberanian agar semua pihak, termasuk majelis hakim, menelusuri kasus ini hingga tuntas.

Sebab, menurut Jeremias, sejak awal perkara ini berjalan, ada sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Agustinus Talan (mantan Ketua DPRD TTU) yang saat kejadian hingga saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD TTU dari Partai Amanat Nasional.

Agustinus Talan diduga adalah orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Paulus Usnaat. "Kami kembali ke dakwaan jaksa penuntut umum yang menurut kami kabur karena dua terdakwa ini (Baltasar Talan dan Emanuel Talan) perannya sebagai apa? Perintah diri atau seperti apa? Penerapan Pasal 340 KUHP berarti mereka melakukan pembunuhan berencana. Lalu, Agustinus Talan di mana?" kata Jeremias.

Hal yang sama juga disampaikan pengacara lainnya, Magnus Kobesi, yang menilai dakwaan oleh JPU tidak didasarkan pada penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Penyidikan yang dilakukan oleh polisi dalam berita acara pemeriksaannya itu saling bertentangan satu sama lain.

Paulus Usnaat dibunuh di dalam sel tahanan polisi dengan gorokan di leher dan alat vital terpotong pada 2 Juni 2008. Potongan organ tersebut disebut dibuang di hutan, tepatnya di belakang Kantor Kepolisian Sektor Miomafo Timur, dan tak pernah ditemukan hingga saat ini.

Paulus Usnaat ditahan di dalam sel Kepolisian Sektor Miomafo Timur karena dtuding melakukan pencabulan terhadap Idolina Talan (anak kandung dari terdakwa Baltasar Talan).

Kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyeret nama Agustinus Talan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten TTU. Dia sempat ditahan di tahanan Brimob Polda NTT selama beberapa hari, tetapi akhirnya dilepas. Polisi menyatakan, keterkaitan dia dalam kasus ini sulit dibuktikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com