Penangkapan ini adalah titik awal untuk memerangi tindak illegal fishing yang ada di Kolaka. Dari hasil opersi Pol Airud, tambah Agus, berhasil ditemukan satu mesin kompresor, botol bom rakitan dan alat pengebom lainnya.
“Jadi hasil diskusi kami bersama warga nelayan di sejumlah tempat seperti daerah Samaturu, Wolo dan daerah lain memang aksi ini sudah sangat meresahkan mereka. Nah diskusi itulah yang kami coba selesaikan dnegan menurunkan langsung tim dari Pol Airud,” katanya, Senin (9/3/2015).
Dia menambahkan warga yang berhasil ditangkap itu adalah Supardi alis Paddo, yang dimana merupakan warga Kecamatan Samaturu. Hanya saja dalam menjalankan aksinya didaerah Watubangga.
Pantauan Sultrakini, kompresor yang digunakan oleh pelaku lengkap dengan selang sepanjang 20 meter. Begitu pun dengan alat perakit bom yang terdiri dari pupuk dan sumbu.
Pelaku diyakini sudah mahir dalam merakit bom ikan. Polres Kolaka dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada masyarakat Kolaka jika memiliki informasi terkait praktek pengeboman ikan bisa sesegera mungkin disampaikan kepada pihak Polres Kolaka.
“Semoga saja bisa disampaikan kepada kami. Jadi atas perbuatannya, kini Supardi harus menginap di sel tahanan Polres Kolaka. Dalam kasus ini, Supardi diancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang terorisme, dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Pol Airud Polres Kolaka, AKP Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.