“Eksekusi mati ini bukan soal kedaulatan negara, Ini tentang kombinasi berbagai hal, salah satunya menghormati proses hukum,” kata Julian saat berkunjung ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (2/3/2015).
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Myuran dan Andrew kini melakukan banding di PTUN Jakarta. Upaya banding PTUN memang belum dilaksanakan karena mendapatkan waktu 14 hari setelah putusan.
Sementara itu, kabar santer beredar bahwa kedua terpidana asal Australia ini akan segera dipindah ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati.
“Pemberitaan klien kami (Myuran dan Andrew) akan ke Nusakambangan, kami tidak tahu apakah berita itu akurat atau tidak. Hanya mendengar di media saja,” tambahnya.
Hari ini, kedua terpidana mati kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram bersama tujuh rekan lainnya dikunjungi oleh sjeumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejati Bali Momock Bambang Samiarso, Kepala Kanwil Kemenkumham Wilayah Bali Gusti Kompiang Adnyana dan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Selama satu jam, para pejabat yang berada di lapas ini mengaku membesuk keduanya dan melihat langsung kondisi Lapas Kerobokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.