Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Jaksa Tangkap Dua Tersangka Koruptor Bantuan Rumah Murah

Kompas.com - 24/02/2015, 11:23 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menahan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2013 senilai Rp 4,3 miliar.

Penahanan itu dilakukan, setelah sebelumnya Kejati menahan empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Kamis (5/1/2015) lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, John W Purba kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2015) mengatakan, dua orang yang ditahan tersebut yakni Sri Wahyuni selaku bendahara dana monitoring dan evaluasi dan Hasanudin Sitepu selaku kepala satuan kerja proyek.

“Tadi malam kita sudah tahan satu tersangka atas nama Sri Wahyuni dan hari ini kita juga akan tahan Hasanudin Sitepu,” kata Purba.

Menurut Purba, alokasi dana pembangunan bantuan rumah untuk MBR di NTT pada 2013 sebesar Rp 150 miliar. Namun, fakta di lapangan ditemukan dana yang digunakan hanya sebesar Rp 25 miliar.

Sementara kelebihan dana Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana kegiatan. “Kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan mereka lebih kurang Rp 4,2 miliar dari anggaran operasional sebesar Rp 7,2 miliar. Bayangkan seandainya anggaran sebesar Rp 1 triliun, barapa kira-kira penyimpangan yang mereka lakukan,” kata Purba.

Purba mengatakan, keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dana bantuan rumah untuk MBR. Untuk tahap ini, lanjut Purba, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com