Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Eks Bupati Karanganyar

Kompas.com - 17/02/2015, 16:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tidak mencabut hak politik terdakwa korupsi dan pencucian uang yang juga mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Hakim menganggap pencabutan hak politik untuk Rina tidak diperlukan.

Jaksa sebelumnya menuntut hakim mencabut hak politik Rina untuk memilih dan dipilih dalam statusnya sebagai warga negara Indonesia.

"Pencabutan hak-hak tertentu yang diminta jaksa tidak dikabulkan. Hukuman yang dijatuhkan bukan untuk balas dendam, tapi pendidikan bagi masyarakat," kata hakim Dwiarso Budi Santiarto membaca amar putusan, Selasa (17/2/2015).

Hakim menilai, pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Rina tidak lagi diperlukan, apalagi setelah Rina menjalani masa pemidanaan nantinya. Hukuman untuk Rina juga telah cukup.

"Pencabutan hak dipilih dan memilih tidak relevan dan memberatkan," tandas hakim.

Rina sendiri dalam amar putusan dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Rina juga dibebani membayar kerugian negara yang dinikmati Rina sebesar Rp 7,873 miliar. Uang pengganti tersebut juga harus dibayarkan dalam satu bulan setelah mempunyai putusan tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diperbolehkan menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. [Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara]

Rina terbukti bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dan pencucian uang. Kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Karanganyar periode 2003-2008 dan 2008-2013, telah disalahgunakan, salah satunya dengan menyamarkan uang yang didapat dari hasil korupsi melalui rekeningnya dan dua anaknya.

Selaku bupati, Rina merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya untuk mendapat alokasi bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemnpera) RI dengan nilai proyek Rp 35,7 miliar. Hakim menanggap terdakwa telah menguntungkan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com