Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Dapat Rp 1 Juta dari Napi

Kompas.com - 12/02/2015, 15:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - SH, sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem, Sleman, yang ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba, mengaku mendapatkan upah Rp 1 juta setiap menyelundupkan ganja dan sabu ke dalam lapas. Uang tersebut didapat dari FR, warga binaan, yang diduga pengedar narkoba di dalam lapas.

"SH ini diminta oleh salah satu warga binaan berinisial FR untuk mengambil barang dan memasukkan ke lapas," jelas Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen, Kamis (12/02/2015).

Faried menuturkan, FR adalah salah satu warga binaan yang mengatur peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Pakem, Sleman. FR sebelumnya kerap berkomunikasi dengan seseorang di luar lapas untuk bisnis narkoba. Setelah janjian, FR meminta SH untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat.

"FR sudah ada kontak dengan seseorang di luar. Lalu tugas SH mengambil dan memasukkan ke lapas," katanya.

Di dalam lapas, lanjut Faried, FR memecah-mecah narkoba itu menjadi beberapa paket kecil lalu mengedarkannya ke warga binaan lain.

Sementara itu, SH mengaku awalnya ditawari untuk mengambil barang oleh FR. Karena upahnya terbilang lumayan, ia lantas menyanggupi permintaan FR. Untuk sekali ambil, FR memberikan upah Rp 1 juta. Uang itu dibagi-bagi dengan beberapa petugas jaga lapas yang saat itu piket.

"Kalau sekali piket ada enam petugas. Ya, dibagi enam uangnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SH (33), seorang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem Sleman dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Sleman, Rabu (12/2/2015). SH yang merupakan warga Dusun Kemutung, Desa Tamanan, Kabupaten Bantul, ini dibekuk seusai mengambil narkoba jenis sabu dan ganja yang akan dibawa masuk ke lapas. [Baca juga: Seorang Sipir Lapas Sleman Menjadi Kurir Nakoba]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com