“Ya, baru saja rapat koordinasi. Di antaranya membahas soal eksekusi mati dua terpidana mati yang saat ini ada di Lapas Kerobokan. Hasil rapat ini adalah membicarakan perlu tidaknya eksekusi di Bali, atau di tempat lain,” kata Kepala Kejaksaan Momock Bambang Samiarso di Denpasar, Kamis (12/2/2015).
Momock mengatakan, eksekusi terhadap kedua terpidana mati itu akan dilakukan di luar Bali. Namun, waktu pemindahan belum ditentukan. Kendati demikian, persiapan pengamanan pemindahan tetap dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, juga hadir Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Nyoman Suryasta, juga beberapa pejabat terkait, seperti dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali serta SKPD Provinsi Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.