Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Kurir Narkoba dari Nusakambangan, Dua Napi Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2015, 19:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang kurir dan dua narapidana dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Kurir berinisial ASW ditangkap di depan POM bensin Jalan Setiabudi, Semarang, Rabu (4/2/2015).

ASW yang duduk di kursi bagian belakang bus Raya jurusan Terminal Pulo Gadung, Jakarta, menuju Terminal Tirtonadi, Solo, digeledah oleh tim Pemberantasan BNN Provinsi Jateng.

"Kami hadang busnya lalu kami periksa dan menemukan enam bungkus plastik sabu yang disimpan di dalam kotak bedak," ujar Kepala BNN Provinsi Jateng, Kombes Pol Soetarmono, Senin (9/2/2015).

Setelah ditimbang, kristal sabu yang rencananya akan dikirim ke Solo itu seberat 300 gram. Jenis sabu yang dibawa oleh ASW ini tergolong sabu kelas satu. Harga jualnya bisa mencapai Rp 1,5 juta per gram.

Dari hasil pemeriksaan, ASW mengaku dikendalikan dua narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Sartoni alias Toni dan Sutrisno alias Pak Tris. Setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, petugas segera berangkat ke Lapas Nusakambangan.

Keesokan harinya, petugas BNN Provinsi Jateng masuk ke dalam Lapas Narkotika Nusakambangan untuk memeriksa Toni dan Sutrisno. Dibantu sipir lapas, kedua napi itu diperiksa. Sebuah ponsel yang disembunyikan oleh keduanya disita.

"Satu buah handphone merek Smartfren warna putih dan Nokia warna silver kami temukan di ruangan Toni, sedangkan di ruangan Pak Tris kami temukan handphone Smartfren," katanya.

Kedua napi ini mengaku bahwa ponsel tersebut digunakan untuk mengendalikan ASW yang sedang mengantarkan 300 gram sabu ke Solo. Ponsel tersebut juga digunakan untuk pembayaran melalui fasilitas M-Banking.

"Saya SMS, suruh bawa ke Solo," kata Toni.

Tak banyak yang bisa dijelaskan Toni dan Pak Tris saat digelandang ke gedung BNN Provinsi Jateng. Mereka lebih banyak diam.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Asminan Mirza, pihaknya memindahkan kedua napi (Toni dan Pak Tris) ke Lapas Kedungpane untuk memudahkan penyidikan.

Mirza mengatakan, Toni merupakan napi yang saat ini sedang dalam proses pembebasan bersyarat.

"Tapi karena terlibat kasus ini, tidak jadi dan hukumannya akan ditambah," kata Mirza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com