Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva mengatakan, penetapan tersangka terhadap mantan bupati Kabupaten Nabire selama 2 periode tersebut, setelah dalam pemeriksaan terbukti terlibat kasus penyelewengan dana pengadaan 4 unit mesin diesel untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).
“APY terlibat kasus penyelewengan dana pengadaan mesin diesel untuk PLTD dengan pola penyertaan modal antara PT Utama Mandiri dengan Pemerintah Kabupaten Nabire pada tahun 2010. Dari Total yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Nabire senilai Rp 30 miliar lebih, kerugian negara ditaksir senilai Rp 21 miliar,” jelas Da Silva kepada wartawan di Kejati Papua, Senin (9/2/2015) sore.
Dalam kasus tersebut, terang Da Silva, APY yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Nabire menandatangani kesepakatan kerja sama antara Pemda Nabire dengan Konsorsium PT Utama mandiri, dengan pembagian 70 persen berbanding 30 persen.
“Belakangan pihak konsorsium tidak menaati kesepatan tersebut yang menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 21 miliar,” jelas Da Silva.
Menurut Da Silva, kasus penyelewengan ini merupakan kasus lama yang melibatkan ketua DPRD Nabire DB, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire AK dan pihak Konsorsium, BT.
“Kasus ini sudah disidangkan dan ketiga tersangka sudah dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Salah seorang terpidana masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelas Da Silva.
Langsung ditahan
Walau baru menjalani sekali pemeriksaan, mantan Bupati Nabire AP Youw langsung ditahan karena, menurut Da Silva, yang bersangkutan dikhawatirkan akan kabur.
“Ia sudah beberapa kali dipanggil penyidik Kejati, namun selalu mangkir dengan alasan sakit. Belakangan setelah terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Nabire periode 2014-2019, kami sudah tidak memberi toleransi lagi. Selama pemeriksaannya, APY dititipkan di Lapas Abepura,” jelas Da Silva.
Penasihat hukum APY, Petrus Ohoitimur yang mendampingi APY dalam pemeriksaan di Kejati mengaku kaget karena kliennya pada pemeriksaan pertama langsung ditahan. Petrus mengaku sedang mengajukan permohonan kepada Kejati Papua agar penahanannya ditangguhkan atau minimal tahanan kota.
“APY baru saja menjalani operasi jantung dan saat ini masih menjalani rawat jalan. Kami sudah mengajukan permohonan kepada Kejati, namun masih dipertimbangkan,” jelas Petrus.