Terlebih lagi, salah satu kios diketahui menjual minuman keras jenis ciu. Namun, warga mengaku tidak berani melarang pembangunan kios-kios tersebut karena yang mendirikan bangunan tidak berizin tersebut diduga sejumlah oknum petugas Satpol PP Kabupaten Semarang.
"Warga sebenarnya resah dan berniat membongkar, tapi takut karena dibangun oleh oknum petugas Satpol PP. Kios itu dibangun dua tahun lalu dan sudah disewa-sewakan," kata Sarwoto Dower (45), Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatijajar, Senin (9/2/2014) siang.
Menurut Sarwoto, sebenarnya warga akan menggunakan lahan tersebut untuk tempat pengelolaan sampah. Pasalnya, saat ini, sampah-sampah di Desa Jatijajar sudah dikelola oleh warga bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
"Dulunya di sini akan dibangun tempat sampah, tapi malah dijadikan kios-kios. Waktu pertama kali membangun sempat kami tegur. Tapi, mereka tetap nekat meneruskan," kata Sarwoto.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan, pihaknya sudah melakukan tinjauan ke lokasi setelah mendapatkan keluhan dari warga.
Dia menilai, pembangunan kios tersebut sangat mengganggu sebab dibangun di atas saluran air sehingga warga akan kesulitan saat membersihkan saluran air.
"Kami meminta agar Pemkab segera menertibkan," kata Bondan.
Terkait dugaan oknum Satpol PP terlibat dalam pembangunan kios liar tersebut, Bondan juga meminta agar pemerintah segera melakukan pengecekan.
"Kami minta segera diselidiki sejauh mana keterlibatan petugas Satpol PP tersebut," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.