Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Siantar Ditangkap di Palembang

Kompas.com - 09/02/2015, 15:44 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis


PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com — 
Budi Alamsyah (35), pelaku pembantaian satu keluarga di Jalan Sudirman, Pematang Siantar pada 23 November 2014 lalu, diringkus Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Slamet Lesiono mengatakan, pelaku melakukan pembantaian terhadap keluarganya sendiri yang mengakibatkan tewasnya Reza Sitorus (22) dan dua korban yang mengalami luka berat, Anggi boru Nasution (28) dan Melly boru Sitorus.

Peristiwa tersebut terungkap dari salah seorang korban, Anggi, yang berpura-pura mati saat pelaku melakukan aksinya. Setelah berhasil keluar dari rumah, meski dalam kondisi luka parah, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar hingga akhirnya warga melaporkan kejadian ini ke Polres Pematang Siantar.

Polisi menemukan Reza dan Melly dalam keadaan tergeletak bersimbah darah. Reza tewas di lokasi, sedangkan Melly dan Anggi sempat dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan pemeriksaan olah tempat kejadian perkara dan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang tak lain adalah keluarga para korban.

Setelah sempat menjadi buronan polisi, Budi ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kampung di Kecamatan Sunggal Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/2/2015) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian mengamankan barang bukti yang masih di tangan pelaku, sedangkan laptop dan sepeda motor milik para korban telah dijual seharga Rp 700.000 dan Rp 2 juta.

"Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, dan mengamankan sejumlah barang bukti milik korban serta alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi para korban," ujar Slamet di Mapolres Pematang Siantar, Senin (9/2/2015).

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com