Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan yang muatannya melebihi 25 persen kapasitas angkut kendaraan.
"Kami tidak tahu di mana mereka menurunkan kelebihan muatannya, yang pasti saat lewat, berat yang diangkut tidak melebihi kapasitas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi.
Kendaraan yang kelebihan muatan di bawah 25 persen akan dikenakan denda sesuai Perda Jatim No 4 2012.
"Jika mereka tidak berkenan balik dan menurunkan kendaraan, maka pilihannya adalah mereka ditilang," tambahnya.
Kata dia, kebijakan yang dilaksanakan serentak di 20 titik jembatan timbang di Jatim ini untuk tahap pertama hanya akan dilakukan selama tiga jam dalam sehari.
Tahap selanjutnya, akan digelar selama 12 jam dalam sehari. Kebijakan yang juga dilakukan 10 provinsi di Indonesia ini selain sebagai upaya menjaga keselamatan angkutan jalan, juga sebagai upaya menjaga kondisi jalan yang kerap rusak karena dilewati kendaraan angkutan yang melebihi muatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.