"Saya butuh uang. Helmnya mau dijual terus uangnya buat beli susu anak saya," kata Anas, di Mapolres Magelang Kota, Rabu (28/1/2015).
Warga Desa Glagah, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tercela itu. Anas juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya kapok," ucap Anas.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardhiani mengatakan, dalam melakukan aksinya, Anas melompat pagar rumah sakit dan menuju lahan parkir. Dalam keadaan sepi, dia mengambil tiga buah helm berbagai merek. Masing-masing helm milik Syalikh dan Huda asal Trasan, Bandongan, Kabupaten Magelang.
"Sebelum berhasil kabur, aksinya diketahui pihak keamanan rumah sakit. Tersangka sempat kabur, tetapi kemudian berhasil ditangkap dengan tiga buah helm di tangan," ujar Esti.
Setelah ditangkap, lanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Magelang Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan aparat, Anas mengakui perbuatannya dan dilakukan secara sendiri.
"Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," katanya.
Esti menambahkan, tindakan kriminal pencurian memang masih marak dan tidak akan pernah habis. Selain faktor ekonomi, para pelaku juga terkadang melakukannya sebagai kesenangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada meski kerugian yang dialami korban tergolong kecil.
"Korban sendiri menderita kerugian sekitar Rp 500.000. Namun, masyarakat harus hati-hati dan waspada," kata Esti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.