Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said, mengatakan, pihaknya masih konsultasi ke bupati dan DPRD untuk mencari tahu cara mencairkan uang itu. Pasalnya, KPUD akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada sehingga membutuhkan dana tunai.
“Anggaran itu untuk menggelar Pilkada satu putaran. Kalau nantinya ternyata ada 2 putaran, kami akan mengajukan di APBD perubahan," kata Said, Senin (26/01).
Said menjelaskan, Pilkada Kabupaten Kendal kemungkinan besar digelar pada 16 Desember 2015. Untuk itu, pada awal Februari ini, pihaknya akan mengumumkan pendaftaran bakal calon bupati.
“Setelah itu, pada tanggal 26 Februari hingga 3 Maret, kami membuka pendaftaran bakal calon bupati,” ujarnya.
Said menjelaskan, sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, partai yang bisa mencalonkan bupati adalah mereka yang meraih 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kendal sebanyak 45 kursi. Jika dirinci, 45 kursi itu terdiri dari PDI-P 9 kursi, PAN 7 kursi, PKB 6 kursi, PPP 5 kursi, PKS 4 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan Partai Nasdem meraih 1 kursi.
“Tapi kami belum bisa menyebutkan, partai mana yang sudah bisa mengajukan nama calon bupati tanpa koalisi dengan partai lain,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.