Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi "Bali Nine" Ditolak, Waktu dan Tempat Eksekusi Belum Diketahui

Kompas.com - 26/01/2015, 14:02 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali belum mengetahui waktu dan tempat bagi eksekusi terpidana mati dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Belum kan itu. Yang baru kita terima, surat penolakan grasi yang diajukan oleh Myuran dan Andrew Chan. Untuk pelaksanaan eksekusi tergantung dari kejaksaan saja, sementara pihak lapas dan jajaran hanya menjaga dengan baik kondisi kedua terpidana. Jika kejaksaan sudah memintanya untuk dieksekusi, ya kami siap menyerahkan," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Gusti Kompyang Adnyana, seusai acara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65, Senin (26/1/2015).

Adnyana juga menyampaikan bahwa saat ini, pengamanan di Lapas Kerobokan yang menjadi tempat kedua terpidana menjalani masa hukumannya masih berjalan seperti biasa. Dia juga menegaskan, tidak perlu ada tambahan pengamanan di dalam atau sekitar lapas.

"Tidak perlu pengamanan yang berlebihan. Yang penting menjaga keduanya dengan baik. Petugas lapas akan terus memantau keseharian mereka," tambahnya.

Myuran dan Andrew Chan adalah kelompok Bali Nine yang terbukti menyelundupkan heroin 8,2 kg yang mereka bawa dari Australia ke Bali. Tujuh orang lainnya diputus dengan hukuman yang beragam sesuai dengan peran masing-masing.

Hingga saat ini, pihak lapas dan kuasa hukum kedua terpidana mati belum menyertakan pendampingan psikolog karena dari pantauan petugas lapas, keduanya berperilaku seperti biasa dan tidak terlihat depresi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com