Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI yang "Nyambi" Jaga Kafe Akan Ditindak

Kompas.com - 13/01/2015, 09:43 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Anggota TNI yang "nyambi" (melakukan pekerjaan sampingan) sebagai tenaga keamanan di sejumlah lokasi bisnis, macam kafe atau restoran, akan berhadapan dengan tim Operasi Penegakan Tata Tertib dan Yustisi.

Hal ini disampaikan Kasdam IX/Udayana Brigadir Jenderal TNI Ruslian Hariadi seusai memimpin apel Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Selasa (13/1/2015).

"Ada petugas yang akan menyelesaikan kasusnya (jika tertangkap menjadi pengaman ilegal). Diadakan operasi ini, kemungkinan masih ada rekan-rekan kita (TNI) yang suka lupa memburu sesuatu dengan cara tidak benar, dengan cara melanggar disiplin, hukum, dan tata tertib," kata Ruslian Hariadi.

Ruslian juga menyampaikan, Operasi Gaktib dan Yustisi yang akan berlangsung selama satu tahun ini bertujuan untuk membantu atasan yang berhak menghukum prajurit yang melanggar aturan, tata tertib, dan disiplin.

"Ini sebenarnya setiap tahun dilaksanakan, pada intinya untuk mencegah prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Evaluasi tetap ada mengingat masih adanya pelanggaran yang dilakukan anggota pada tahun lalu," ujar dia.

Ruslian menambahkan, operasi ini akan menerapkan ketegasan tanpa kompromi agar anggota TNI menjadi pengabdi bangsa dan negara yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com