Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, akta tersebut sudah melalui proses validasi data yang dikuatkan dengan data Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari kepolisian.
"Akta dipastikan valid sah secara hukum," ungkapnya, Jumat (9/1/2015).
Pihaknya mengaku sengaja memberi kemudahan untuk pengurusan akta kematian korban pesawat QZ8501 sebagai bentuk keprihatinan.
"Salah satunya adalah melalui sistem online yang terintegrasi dengan Posko Pemkot di crisis center di Mapolda Jatim," tambahnya.
Dari total 162 penumpang pesawat yang terjatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, ada 78 warga Surabaya yang tercatat dan tervalidasi.
"Semula tercatat ada 80, tetapi saat divalidasi datanya, berkurang menjadi 78," tambahnya.
Sebelumnya, manajemen AirAsia dipastikan akan memberikan kompensasi korban kecelakaan pesawat kepada semua penumpang masing-masing Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2011 Nomor 77 tentang Asuransi Kecelakaan Penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.