Menurut pengakuan tersangka D alias PK, dia mendapat suplai sabu dari bandar yang lebih besar sebanyak 1 ons per minggu. Dari stok tersebut, tersangka menjual sabu dengan harga Rp 1.350.000 per gram.
"Setelah barang tersebut habis, tersangka menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut Rp 130 juta setiap seminggu sekali kepada bosnya yang merupakan salah satu bandar besar," kata Kepala BNNP NTB Mufti Djusnir, Jumat (19/12/2014).
Selain menangkap pasangan suami istri tersebut, petugas juga mengamankan RA (20) yang merupakan cucu dari tersangka D di rumah tersangka, Kamis (18/12/2014) sekitar pukul 11.15 Wita.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,78 gram senilai Rp 29,4 juta. Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan peralatan yang digunakan pelaku untuk menjual narkotika berupa, bungkus plastik, timbangan digital dan skop untuk ambil sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong), pipet plastik, HP serta uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp 99,2 juta. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor BNNP NTB.
Dari hasil penyelidikan sementara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu D alias PK. Hasil tes urine, RA dinyatakan positif sementara pasangan suami istri D dan M meski hasilnya negatif namun terindikasi sudah cukup lama mengkonsumsi narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.