Kepala BNNP NTB Mufti Djusnir menjelaskan, selain menangkap pasangan suami istri tersebut, petugas juga mengamankan RA (20) yang merupakan cucu dari tersangka D di rumah tersangka, Kamis (18/12/2014) sekitar pukul 11.15 Wita.
"BNN telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan menangkap tiga orang," kata Mufti, Jumat (19/12/2014).
Mufti menceritakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka D sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas laporan tersebut, BNN bersama satu regu Brimob melakukan penangkapan di rumah pelaku yang berada di Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram.
Namun saat akan melakukan penggeledahan, petugas yang datang ke lokasi justru dilempari batu oleh masyarakat setempat. Hujan batu pun baru berhenti setelah petugas melepaskan tembakan peringatan. Petugas pun lalu menggeledah rumah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,78 gram senilai Rp 29,4 juta," kata Mufti.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan peralatan yang digunakan pelaku untuk menjual narkotika berupa bungkus plastik, timbangan digital dan skop untuk ambil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu (bong), pipet plastik, handphone serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 99,2 juta.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor BNNP NTB. Dari hasil penyelidikan sementara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu D alias PK. Hasil tes urine, RA dinyatakan positif, sementara pasangan suami istri D dan M meski hasilnya negatif namun terindikasi sudah cukup lama mengonsumsi narkotika.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," kata Mufti.
Kakek-nenek tersebut mengaku telah menjalani profesi sebagai bandar narkotika sejak tahun 2012. Barang haram ini diperoleh dari seorang bandar besar yang kemungkinan berada di NTB.
"Pelaku terbukti secara sah telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Mufti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.