Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Bengkulu Temukan Pecahan Keramik dari Abad Ke-17

Kompas.com - 17/11/2014, 11:35 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Warga Dusun Banding Agung Lama, Kabupaten Kaur, menemukan pecahan beberapa keramik di perkampungan yang terletak di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Temuan ini memperkuat fakta bahwa kawasan tersebut adalah permukiman sebelum dijadikan areal konservasi.

"Benda berupa pecahan keramik tersebut ditemukan warga saat mereka menyiangi rumput di lokasi itu ditemukan keramik ada yang keramik berwarna adapula yang berwarna seperti tanah terbakar," kata Divisi Kampanye dan Advokasi, Aliansi Masryarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu, Senin (17/11/2014).

Dia mengatakan, temuan berupa keramik, alat kerja seperti beliung, botol, sering ditemui namun kebanyakan tak dikumpulkan oleh warga. Namun setelah diberikan pemahaman pentingnya bagi warga setempat mengumpulkan benda-benda bersejarah sebagai bukti di kawasan tersebut pernah ada permukiman, barulah beberapa temuan mulai disimpan warga.

Sementara itu, Kurator Museum Bengkulu, Muhardi, ketika dikonfirmasi mengenai temuan pecahan keramik tersebut menjelaskan, hasil pengamatannya dari bentuk, kehalusan keramik yang ditemukan itu ada yang berasal dari abad ke-17.

"Itu semacam pecahan keramik dari tempat menampung air, seperti tempayan, bejana dan ada juga piring, ada beberapa keramik itu dari struktur pembuatannya berasal dari abad ke-17, namun ada juga yang berasal dari abad modern," kata Muhardi saat ditemui di Museum Bengkulu.

Dengan temuan pecahan keramik kuno tersebut, Muhardi menegaskan bahwa dibenarkan jauh sebelum kawasan ditetapkan oleh pemerintah sebagai areal konservasi atau TNBBS merupakan tempat bermukimnya warga.

Sementara itu, Andang, mengemukakan proses pencarian benda kuno itu dilakukan dalam upaya persiapan gugatan empat warga masyarakat setempat yang dijatuhi vonis pengadilan karena dituduh sebagai perambah, padahal versi masyarakat mereka telah menempati wilayah TNBBS jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai taman nasional oleh negara.

Sebelumnya, pada Desember 2013 empat orang warga adat Suku Semende Banding Agung, yang tinggal di kawasan TNBBS ditangkap oleh aparat gabungan, keempat warga tersebut dituduh sebagai perambah hutan, hingga diputus vonis pengadilan tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar terhadap empat masyarakat adat Semende Banding Agung yang telah lama bertahan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com