Tamzil menjalani sidang terkait dugaan korupsi dana sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004, dengan nilai total proyek senilai Rp 21,8 miliar.
Selain Tamzil, mantan Kepala Dinas Pendidikan Rusllin dan Direktur CV Gani and Son, Abdul Gani, juga terseret dalam kasus ini. Proyek tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Namun, Rp 1,8 miliar di antaranya telah dikembalikan dan uang kerugian tersisa Rp 1 miliar.
Dalam sidang, majelis hakim menolak semua nota keberatan yang diajukan Tamzil dan kuasa hukumnya. Eksepsi yang diajukan dinilai tidak beralasan sehingga tidak patut untuk diterima. "Surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan dasar sehingga berhak untuk dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widjanarko kala membacakan amar putusannya.
Hakim juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa cukup untuk dijadikan dasar persidangan. Atas hal itulah hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini.
Jaksa pun telah bersikukuh bahwa surat dakwaan yang disusun sesuai dengan ketentuan syarat formal dan materiil pembuatan surat dakwaan. Jaksa menampik pembuatan surat dakwaannya dinilai tidak berdasar.
Pada akhir sidang, Tamzil meminta penangguhan penahanan agar tidak ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh hakim. Tamzil pun diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan. "Setelah hakim mempertimbangkan, kami belum bisa memenuhi permintaan Saudara," cetus hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.