Tempat karokean yang dirusak sekelompok orang tak dikenal ini sebenarnya sudah disegel oleh Satpol PP pada Rabu siangnya. Penyegelan karaoke liar di sepanjang pantai Selatan Gunungkidul ini lantaran menyalahi Perda nomor 13 tahun 2010 tentang Izin Usaha.
"Kami tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Saat ini Kami belum tahu siapa pelakuknya, ini masih diselidiki oleh petugas," jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnain, Kamis (29/10/2014).
Faried mengungkapkan, untuk mengetahui dalang di balik aksi perusakan itu, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi mata dan penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
"Semoga segera bisa terungkap pelaku dan motif dari aksi itu," tegasnya.
Sementara itu, salah satu saksi mata, Murbani menjelaskan, aksi tempat karaoke itu dirusak puluhan orang sekitar pukul 21.00 WIB. Sebenarnya, ada dua tempat hiburan malam yang didatangi para pelaku, yakni Karaoke Harlois dan Puspita. Namun yang dirusak hanya tempat karaoke Harlois.
"Hanya satu yang dirusak, satunya tidak," ucapnya.
Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Satpol PP sudah tepat. Sebab tempat hiburan di Pantai Krakal itu kerap dijadikan ajang prostitusi terselubung.