Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Guru Agama Bantah Mencabuli Dua Muridnya

Kompas.com - 15/10/2014, 16:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — MT (39), seorang guru agama, menyangkal telah melakukan tindakan asusila terhadap dua muridnya, AS (16) dan MR (16).

"Tersangka ini masih belum ngaku melakukan pencabulan. Tapi, kami tidak membutuhkan pengakuan tersangka. Kami lebih melihat alat bukti yang ada," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardianto di Semarang, Rabu (15/10/2014).

Menurut Wika, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MT menyanggah telah melakukan pencabulan. Namun, alat bukti yang telah ada, kata dia, sudah mengarah pada tindak pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Untuk itu, pihaknya akan melengkapi alat bukti yang ada untuk menguatkan berkas perkaranya.

"Akan kita dalami lagi. Untuk sementara ini, baru dua yang dicabuli. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," papar Wika.

Saat gelar perkara, MT yang merupakan warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, tak banyak bicara. Pelaku saat ini ditahan sementara di Mapolrestabes Semarang. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara.

"Pelaku nanti akan kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," cetusnya.

Sebelumnya, MT yang merupakan guru agama itu mencabuli para korbannya rutin seminggu dua kali. Pencabulan dilakukan di rumah tersangka ketika para korban izin dari orangtuanya untuk belajar agama. Namun, saat itulah, pelaku melakukan pencabulan.

Seusai melakukan tindakan bejat itu, tidak jarang para korban diberikan sejumlah uang. Para korban juga kerap diiming-imingi uang Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com