Pelaku yang warga Kota Kediri itu ditangkap tidak lama setelah polisi mengamankan korban di sebuah penginapan yang ada di Kabupaten Kediri, Sabtu (11/10/2014), sekitar pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan polisi kepada tersangka terungkap bahwa gadis yang masih berstatus pelajar sebuah SMA itu dijual seharga Rp 500.000. Tersangka berdalih hanya mengambil untung Rp 100.000 dan sisanya diberikan kepada korban.
"Uang hasil transaksi eksploitasi anak itu sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Budi Naryanto, Selasa (14/10/2014).
Dari pemeriksaan itupula, Budi menambahkan, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Namun petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang menangani kasus ini masih terus mengembangkan kasusnya.
"Motif tersangka murni untuk mencari keuntungan, tapi masih diselidiki lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.