BEB yang juga adalah pacar korban menjadi tersangka dan resmi ditahan penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (13/10/2014). Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat terlibat aksi pembunuhan itu.
Wakil Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Rizal Agus saat memberikan keterangan pers di Kantor Polres Pulau Ambon, Senin (13/10/2014), menjelaskan, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ada dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
“Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, BEB kini ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini ditahan,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, ternyata korban dibunuh di rumah pacarnya sendiri dan setelah itu dibuang ke lokasi Pantai Wisata di Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, yakni berupa lemari, palu, dan kasur yang terdapat bercak darah. Jadi korban ini sebelumnya dibunuh di rumah tersangka dulu, setelah itu baru dibuang ke Pantai Liang,” kata dia.
Polisi, kata Rizal, masih terus mendalami adanya keterlibatan sejumlah tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk mendalami motif di balik pembunuhan korban. ”Soal motif, kita masih mendalaminya, yang jelas kita akan kembangkan terus kasus ini,” ujar dia.
Hilda Natalia Lewol (23) ditemukan tewas di Pantai Wisata Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (11/3/2014) lalu dalam kondisi yang sangat menggenaskan. Kasus ini sempat menjadi perhatian warga di Ambon. Adapun kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi sejak insiden itu terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.