Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Ini Tetap Dilantik Jadi Wakil Rakyat

Kompas.com - 30/09/2014, 15:05 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Meski sudah mendapat status tersangka korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, namun dua politisi dari Partai Aceh tetap dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (30/9/2014).

Pelantikan berlangsung Selasa pagi di gedung dewan setempat dan berlangsung tertib. Dua politisi dari partai aceh tersebut adalah Abubakar A Latif dan Muhammad Isa dari Partai Aceh Daerah Pemilihan 5 yang meliputi Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ngeri Lhokseumawe pada 20 September 2014 dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) senilai Rp 5 miliar.

Abubakar A Altif menjabat sebagai Direktur Utama pada Perusahaan daerah Pembangunan Lhokseumawe, sedangkan Muhammad Isa adalah seorang Direktur pada PDPL.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dua orang politisi Partai Aceh tersebut, namun belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari lembaga penegak hukum terkait status kedua Anggota DPR Aceh periode 2014-2019 yang baru saja dilantik.

“Kalau dalam surat edaran KPU memang disebutkan jika ada anggota dewan yang akan dilantik sudah mendapatkan status hukum yang tetap, maka pelantikannya harus ditunda, namun untuk kasus kedua anggota dewan ini, KIP Aceh sendiri belum menerima surat resmi dari lembaga penegak hukum terkait status mereka yang tersangka,” kata Ridwan Hadi, Selasa (30/9/2014).

Sehingga, sebut Ridwan Hadi, pihak KIP Aceh tidak berhak mengeluarkan surat usulan permintaan penundaan pelantikan bagi anggota dewan yang sudah menjadi tersangka, karena belum ada kekuatan hukum dari personel dewan.

“Kendati demikian kita sudah tindak lanjuti informasi ini dan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan ekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Hamid Zein. Menurut Hamid Zein, pengambilan sumpah terhadap keduanya tetap dilakukan bersama 79 anggota DPRA periode 2014-2019 lainnya. Sebab, DPRA belum menerima putusan dan pemberitahuan resmi dari lembaga penegak hukum terhadap status hukum dua politisi tersebut.

“Proses hari ini sudah ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sepanjang dan sebelum menerima putusan hokum yang tetap, keduanya masih bisa diambil sumpahnya untuk dilantik sebagai anggota DPRA, kecuali nanti memang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka keduanya akan segera digantikan posisinya,” sebut Hamid Zein, usai pelantikan anggota DPR Aceh.

Sebanyak 81 anggota DPRA yang terpilih dalam pemilu legislatif lalu dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Selasa pagi. 30 orang di antaranya adalah wajah-wajah lama, sementara dua anggota DPRA terpilih lainnya ditunda pelantikannya karena sedang menunaikan ibadah haji.

“Keduanya masing-masing bernama Siti Nahziah dan Djasmi Has, dan kami sudah mendapatkan pemberitahuan resmi dari KIP Aceh, bahwa keduanya kini sedang menunaikan ibadah haji, sehingga bagi keduanya akan dilantik menyusul dalam sidang paripurna istimewa dan akan dilakukan oleh Ketua DPRA definitif,” kata Hamid Zein. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com