Hal tersebut diungkapkan menyusul pernyataan dari Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Andi Rifai, yang menyebut selama ini Asri tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang menunjukkan dia adalah kuasa hukum korban.
"Itu tidak benar mas, saya memiliki surat pernyataan dari bapak korban atas nama Sarwono, yang menguasakan kepada saya," kata Asri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/9/2014).
Asri menambahkan, pernyataan Kapolres dianggap hanya ingin mengaburkan perkara. Menurut Asri, siapa pun kuasa hukumnya, ayah dari korban yang harus tanda tangan. Meskipun korban masih di bawah umur, tapi masih ada ayah yang harus bertanggung jawab.
"Tim advokasi saya lima orang, dan korban bukanlan anak negara karena tidak sebatang kara, masih ada keluarganya," kata dia.
Menurut Kepala Polres Sukoharjo, dalam kasus PBXIII, kuasa hukum korban diberikan Pusat Pelayanan Terpadu SERUNI, Semarang. "Selama ini pendamping hukum korban tidak bisa menunjukan berita acara pengangkatan sumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah," kata Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, PB XIII diduga menghamili korban yang masih berstatus siswa SMK di Solo. Pihak keluarga melaporkan tindakan asusila tersebut ke polisi karena dianggap PB XIII tidak mau bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.