Pelaku mengaku setiap hari mengunduh video porno melalui ponselnya dari internet sambil menjaga toko roti milik orangtuanya. Aktivitas itu mengundang niat untuk mempraktikkannya terhadap anak di bawah umur.
"Ini terungkap ketika salah satu ayah korban melaporkan aksi Adam Rizky. Pelaku langsung kami amankan di rumahnya," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Senin (1/9/2014) sore.
Suratmi menjelaskan, aksi pelaku diketahui setelah korbannya mengaku merasa sakit di bagian kemaluannya saat sedang buang air kecil. Korban pun akhirnya mengakui apa yang dialami kepada ayahnya.
Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan jumlah korban pencabulan lebih dari satu. Sebab, menurut informasi yang beredar, Adam melakukan aksi asusila itu sudah sejak lama.
"Kita masih dalami lagi berapa korbannya," pungkas Suratmi.
Akibat perbuatan tersebut, Adam dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.