Sebelum penyitaan berlangsung, pemda telah melakukan penagihan dan melayangkan surat paksa tertanggal 11 Agustus 2014 kepada penanggung jawab Hotel Santosa. Namun sampai pada batas waktu 2X24 jam, belum ada tunggakan pajak yang dibayarkan.
"Sebagian tanah dan bangunan milik The Santosa kami sita sesuai dengan jumlah tunggakan pajak," kata Sekretaris DPPKAD Lombok Barat Fauzan Husniadi, Kamis (14/8/2014).
Dalam penyitaan tersebut, tim yustisi melakukan pengukuran sebagian bangunan dan menyegel lobi Hotel Santosa sebagai objek sitaan.
Menurut Fauzan, penyitaan ini merupakan tahap pertama atas imbas penunggakan pajak selama tahun 2012. Selanjutnya pihaknya juga akan melakukan penyitaan terkait piutang pajak sepanjang tahun 2013 dan 2014.
"Tidak boleh ada aktifitas di bangunan ini, jika ada aktivitas di lokasi sitaan itu adalah ilegal," kata Fauzan.
Hotel Santosa menunggak pajak selama tiga tahun, sejak tahun 2012 hingga Agustus 2014. Tahun 2012, tunggakan pajak sebesar Rp 4,2 miliar sudah dibayar Rp 2,2 miliar, tersisa Rp 2 miliar. Tahun 2013, tunggakan sebesar Rp 3,8 miliar dan tahun 2014 belum ada setoran sama sekali. Hingga Juli 2014, rata-rata tunggakan pajak berkisar Rp 250-300 juta per bulan.
Sementara itu, Departemen Legal Hotel Santosa Layung Purnomo menyatakan, pihak manajemen mengaku kaget dan kecewa dengan penyitaan yang dilakukan. Menurutnya, semestinya pemerintah memberikan pembinaan karena selama ini hotel Santosa telah berusaha membayar sebagian pajak yang menunggak.
Terkait hal ini, manajemen hotel akan melakukan pembicaraan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami akan bicarakan dengan manajemen untuk langkah yang terbaik, menyelesaikan problem ini," kata layung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.