Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Teroris yang Ditangkap di Ngawi adalah Simpatisan ISIS

Kompas.com - 09/08/2014, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap Guntur Pamungkas dan Kardi, tersangka teroris jaringan Santoso yang juga simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)/Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), Jumat (8/8/2014), di Ngawi, Jawa Timur (baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ngawi). Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti, yaitu bendera NIIS, senjata api, dan amunisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, kemarin, mengatakan, Guntur Pamungkas ditangkap pukul 11.40 di Dusun Gedung Perasan, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Boy menuturkan, Guntur diduga mendukung pendanaan terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso dan Daeng Koro. Guntur juga diduga memiliki senjata api jenis pistol yang dibeli dari tersangka yang telah ditangkap sebelumnya berinisial AT.

Setelah menangkap Guntur, polisi menangkap Kardi pada pukul 12.45 di Dusun Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Kardi juga diduga terlibat dalam pembelian senjata api dan pendanaan aksi terorisme untuk kelompok MIT.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini, lanjut Boy, antara lain 1 senjata api jenis pistol Baretta, 2 magasin, 21 butir amunisi, dan bendera NIIS di rumah Kardi.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Agus SB serta Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Arif Darmawan menyatakan, pendukung NIIS muncul dari wilayah yang selama ini menjadi kantong kelompok teroris. Oleh karena itu, masyarakat harus terlibat membatasi gerakan kelompok radikal, termasuk propaganda melalui internet.

Daerah

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo mengingatkan perubahan nama gerakan NIIS di Indonesia seiring kian tingginya kewaspadaan masyarakat terhadap gerakan pendukung paham tersebut.

”Jadi, masyarakat jangan mudah terkecoh,” ujar Tanribali.

Kemendagri, lanjut Tanribali, telah minta kepala daerah untuk ikut mencegah penyebarluasan NIIS di setiap daerah dan meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Kemendagri juga meminta informasi terkait NIIS dilaporkan secara berjenjang. ”Camat lapor ke bupati/wali kota, bupati/wali kota ke gubernur, dan gubernur ke Menteri Dalam Negeri,” kata dia.

Kemarin sore, Kemendagri menerima sejumlah laporan terkait NIIS di daerah. Isi laporan itu antara lain ditemukannya sebuah bendera NIIS terbentang di tiang bendera di halaman Kantor Gubernur Jambi serta sejumlah poster NIIS ditempel di kompleks perkantoran pemerintah, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan gerbang kantor RRI. Temuan ini dilaporkan kepada aparat keamanan, yang menindaklanjuti dengan penyitaan barang itu.

Selain itu, ada pula deklarasi penolakan NIIS di Masjid Agung Bojong Koneng, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat. Deklarasi diikuti tokoh agama di Tasikmalaya, aparat keamanan, dan kepala daerah.

Peneliti Elsam Wahyudi Djafar berpendapat, warga negara Indonesia yang terkait NIIS dan diduga mengancam keutuhan negara dapat dijerat dengan hukuman pidana. (FER/RYO/APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com