Peristiwa ini bermula saat unit Reskrim Polres Gowa sedang berpatroli di Jalan Paopao, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Tepat di depan kompleks Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dua pemuda mencurigakan tengah duduk di atas sepeda motor. Mereka membawa tas ransel.
Saat diperiksa, tas yang dibawa pelaku ternyata berisi janin berusia lima bulan dalam kandungan dengan jenis kelamin perempuan. Atas peristiwa ini, pelaku langsung dibekuk bersama tiga rekan lainnya.
Orangtua dari janin tersebut, berinisial AR (21), mengaku bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, IA (25), yang baru duduk di bangku kelas 1 SMA. "Hasil hubungan sama pacar, tapi saya mau kubur baik-baik," kata AR.
Selain AR, polisi juga membekuk RD (22) dan MR (23), rekan korban yang diduga turut membantu pelaku melakukan aborsi. Pelaku melakukan aborsi di rumah kosnya di Jalan Hertasning Baru, Makassar, dan dibantu oleh rekannya dengan cara meminum pil abortus.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gowa bersama barang bukti berupa sebuah baskom, selimut penuh bercak darah, sisa tablet abortus, serta telepon seluler pelaku. Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, aparat kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kasus pembuangan janin ini. "Sementara pelaku kami amankan, termasuk rekan-rekannya yang turut membantu aborsi. Kami juga masih melakukan pengembangan jangan sampai masih ada tersangka lain," ujar Ipda P Malelak, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polres Gowa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.