"Saya intruksikan kepada camat-camat untuk melakukan operasi yustisi mulai hari ini. Kita harus memiliki data mereka sehingga kalau ada apa-apa, kita bisa segera mendeteksi. Ini penting karena menyangkut kenyamanan dan keamanan kota," kata Risma, Senin (4/8/2014).
Beberapa lokasi yang perlu diperhatikan dalam operasi yustisi, kata Risma, selain di kawasan bekas lokalisasi prostitusi, juga di kawasan kos-kosan, kawasan tepi sungai, rumah pompa, dan kawasan tepi rel kereta api.
"Termasuk juga di perumahan elite dan kawasan proyek bangunan, di situ kan banyak tukangnya. Saya minta data mereka lengkap," tambah dia.
Warga yang terjaring razia akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sementara itu, Perda Pemkot Surabaya juga mengatur mereka dengan ancaman pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Seusai Lebaran biasanya dimanfaatkan para urban dari daerah untuk mengadu nasib ke perkotaan, seperti Surabaya. Mereka yang tidak memiliki kemampuan cukup ditakutkan justru menjadi masalah tersendiri bagi Pemkot Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.