Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 800 Juta, Kepala Disdik Papua Barat Ditahan

Kompas.com - 18/07/2014, 20:06 WIB
Kontributor Kompas TV, Budy Setiawan

Penulis


MANOKWARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Manokwari menahan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Papua Barat, Yunus Boari. Yunus ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Universitas Negeri Papua (Unipa) senilai Rp 800 juta.

Selain Kepala Disdik Papua Barat, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Simon Manupapami (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) serta Kebal Lembu Lamba (kontraktor). Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (18/7/2014).

Kajari Manokwari, Timbul Tamba melalui Kepala Seksi Intelijen, Jusak E Ayomi, mengatakan, penyidik menahan ketiga tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup, yang diperkuat oleh hasil audit investigasi penyidik Kejari Manokwari atas proyek pengadaan buku tersebut.

“Penahanan ini atas perintah Kajari. Untuk sementara ketiganya kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Yusak kepada wartawan.

Ketiganya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk perpustakaan dan program pasca-sarjana di Unipa Manokwari. Ketiganya terlibat proyek fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta lebih, dari DPA Diknas Papua Barat, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013.

Proyek tersebut dilaporkan fiktif dan dikorupsi lantaran pihak Unipa sebagai penerima telah mengusulkan adanya pengadaan buku sejak tahun 2013. Namun, selama tahun berjalan, permohonan pengadaan tak juga terealisasi. Padahal dana pengadaannya sudah dicairkan 100 persen, namun progres pekerjaan di lapangan nihil.

Akibat perbuatannya, Kepala Disdik Papua Barat beserta dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com