Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pamekasan, Pejabat Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 18/07/2014, 15:34 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bupati Pamekasan Achmad Syafii, melalui Sekretaris Daerah Alwi Beikh, mengeluarkan larangan bagi pejabat untuk menggunakan mobil dinas selama kegiatan mudik lebaran tahun ini.

Alasannya, mudik lebaran tidak ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan. “Nanti suratnya akan dibuat dan akan disebarkan kepada seluruh pejabat di Pamekasan,” kata Alwi, Jumat (18/7/2014).

Alwi menjelaskan, penggunaan mobil dinas dalam waktu cukup lama untuk kepentingan pribadi memang tidak dibenarkan. Hanya saja, ada toleransi bagi pejabat yang tinggalnya di Pamekasan dan sekitarnya. Pejabat tersebut masih bisa menggunakan mobil dinas.

“Kalau hanya sekitar Pamekasan boleh-boleh saja, kan tidak jauh mudiknya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Alwi menambahkan, di Pamekasan masih banyak pejabat yang tidak punya mobil pribadi. Sehingga toleransi kepada mereka masih bisa menggunakan mobil dinas. Bagi mobil dinas yang tidak dipakai mudik, akan ditempatkan di rumah pejabat masing-masing.

Hal ini diterapkan karena Pemkab Pamekasan tidak memiliki tempat penampungan mobil dinas. Di samping itu, pengamanannya juga membutuhkan penjagaan khusus.

Sedangkan untuk mobil dinas anggota DPRD Pamekasan, Alwi menegaskan agar Sekretaris DPRD yang mengaturnya seperti apa mekanismenya. Yang jelas, pada tahun-tahun sebelumnya edaran larangan penggunaan mobil dinas sudah diberlakukan. “Bagi anggota DPRD, mobil dinasnya diatur sendiri oleh Sekwan. Bupati hanya mengirimkan edaran saja,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com