Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

170 Napi di Malang Tak Bisa "Nyoblos"

Kompas.com - 09/07/2014, 13:47 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak 170 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang, Jawa Timur, tidak bisa menyampaikan hak pilihnya dalam pilpres, Rabu (9/7/2014). Sebab, para napi tersebut tak memiliki formulir A5 atau formulir pindah untuk memilih.

"Di Lapas Lowokwaru ini, ada 1.841 warga binaan. Sebanyak 1.671 orang yang bisa berpartisipasi dalam pilpres hari ini. Ada 170 napi yang tidak bisa nyoblos," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang Herry Wahyudiono, Rabu.

Menurut Herry, pihaknya telah jauh hari sebelumnya sudah meminta para napi untuk menyampaikan kepada pihak keluarga agar mengurus formulir A5. "Hal ini sangat kami sayangkan, padahal kami sudah meminta keluarga napi untuk melakukan pengurusan agar bisa mendapatkan A5," katanya.

Selain itu, ada beberapa narapidana yang tidak bisa ikut nyoblos karena yang bersangkutan harus menjalani hukuman mati. "Jumlah napi berkurang karena ada beberapa kasus yang menyebabkan napi mendapatkan hukuman mati. Jelas tak bisa menggunakan hak politiknya," kata dia.

Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara di LP Lowokwaru berjalan lancar. Para narapidana menyampaikan hak pilihnya di empat TPS yang disediakan di dalam lapas, yakni TPS 48, 49, 50, dan TPS 51.

"Kami memanfaatkan lahan di dalam lapas, seperti lapangan bulu tangkis, aula, ruang tunggu, dan bengkel napi, untuk dijadikan TPS," kata Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com