“Itu kerugian negara versi kami dari penyidik, ada Rp 6 miliar. Bukan dari BPK atau BPKP. Penghitungan itu karena selama dua tahun menerima aliran dana hibah. Jumlah uang itu yang tidak bisa dibuktikan pertanggungjawabannya,” ujar Babul Khoir Harahap, Kamis (26/6/2014).
“Soal nanti benar atau tidak, silakan dibuktikan di persidangan. Soal siapa lainnya yang akan terlibat, akan dilihat kemudian pada perkembangan penyidikan,” paparnya lagi.
Perkara hibah Yayasan Sam Poo Kong ini terjadi dalam kurun tahun 2011-2012 dengan anggaran total Rp 14,5 miliar. Dari bantuan itu, dana Rp 3,5 miliar diduga bermasalah dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ketua Yayasan, Tutuk Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tutuk yang saat itu sebagai ketua pembangunan poyek dianggap telah menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta membuat laporan pertanggungjawabkan dana hibah fiktif.
Kejati sendiri telah mencegah bos New Atlas Taxi Semarang itu untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, Kejati telah melakukan inventarisasi aset-aset perusahaan milik tersangka serta melakukan penggeledahan atas beberapa aset perusahaan milik Tutuk untuk melengkapi barang bukti serta untuk pemulihan keuangan negara.