Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jateng Temukan Kerugian Rp 6 Miliar dari Hibah Sam Poo Kong

Kompas.com - 26/06/2014, 21:31 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com– Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dari dugaan korupsi pada proyek hibah Pemprov Jateng pada yayasan Sam Poo Kong Semarang. Kerugian Rp 6 miliar itu dihitung dari pihak internal kejaksaan. 

Kepala Kejati Jateng, Babul Khoir Harahap mengatakan, penghitungan dari internal penyidik dilakukan lantaran lembaga audit negara baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan audit kerugian negara atas temuan kejati ini.

“Itu kerugian negara versi kami dari penyidik, ada Rp 6 miliar. Bukan dari BPK atau BPKP. Penghitungan itu karena selama dua tahun menerima aliran dana hibah. Jumlah uang itu yang tidak bisa dibuktikan pertanggungjawabannya,” ujar Babul Khoir Harahap, Kamis (26/6/2014).

Menurut Babul, pihak penyidik telah menemukan beberapa alat bukti yang terungkap dalam perkara Hibah Sam Po Kong ini. Temuan itu adalah adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Soal nanti benar atau tidak, silakan dibuktikan di persidangan. Soal siapa lainnya yang akan terlibat, akan dilihat kemudian pada perkembangan penyidikan,” paparnya lagi.

Perkara hibah Yayasan Sam Poo Kong ini terjadi dalam kurun tahun 2011-2012 dengan anggaran total Rp 14,5 miliar. Dari bantuan itu, dana Rp 3,5 miliar diduga bermasalah dan mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ketua Yayasan, Tutuk Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tutuk yang saat itu sebagai ketua pembangunan poyek dianggap telah menyalahgunakan bantuan hibah tidak sesuai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta membuat laporan pertanggungjawabkan dana hibah fiktif.

Kejati sendiri telah mencegah bos New Atlas Taxi Semarang itu untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, Kejati telah melakukan inventarisasi aset-aset perusahaan milik tersangka serta melakukan penggeledahan atas beberapa aset perusahaan milik Tutuk untuk melengkapi barang bukti serta untuk pemulihan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com